Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko

Dinas Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Fungsi

Fungsi dinas perikanan kabupaten mukomuko

Fungsi utama Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau provinsi. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 26 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko. 

Secara umum, fungsi Dinas Perikanan meliputi:

Perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan. Pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan perikanan. Pembinaan dan pengembangan usaha perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya. Pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan melalui pelatihan, penyuluhan, dan bantuan teknis. Pengawasan serta pengendalian kegiatan perikanan sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan, dan administrasi dinas. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang perikanan.